Jasa Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK / IDAK)

Jasa pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) merupakan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan KTA Industri untuk membantu perusahaan atau individu dalam proses mendapatkan izin sebagai penyalur alat kesehatan.

Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang disalurkan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan.

Proses Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan

Tahap 1: Pengumpulan Dokumen

Pada tahap ini, Anda perlu mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengurusan izin penyalur alat kesehatan. Dokumen ini mungkin termasuk data perusahaan, sertifikat kepatuhan, informasi produk, dan dokumen lain yang relevan.

Tahap 2: Analisa Dan Verifikasi

Setelah dokumen dikumpulkan, tim KTA Industri akan melakukan analisis dan verifikasi data. Mereka akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi.

Tahap 3: Penyusunan Draf izin

Selanjutnya, tim KTA Industri akan menyusun draf izin berdasarkan dokumen yang telah dikumpulkan. Dalam proses ini, mereka akan memastikan bahwa draf izin mencakup semua informasi yang diperlukan dan sesuai dengan persyaratan otoritas kesehatan.

Tahap 4: Pengajuan dan Pemeriksaan Lanjutan

Setelah draf izin disusun, KTA Industri akan mengajukan izin penyalur alat kesehatan kepada otoritas yang berwenang. Selama proses pengajuan, izin akan diperiksa secara lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dengan peraturan yang berlaku.

Tahap 5: Izin Penyalur Alat Kesehatan Terbit

Jika semua persyaratan terpenuhi dan proses pemeriksaan selesai, izin penyalur alat kesehatan akan diterbitkan. Setelah izin diterbitkan, Anda dapat memulai kegiatan penyaluran alat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Dan Waktu Pengurusan Izin

Biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin penyalur alat kesehatan dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas dan jenis izin yang dibutuhkan. 

KTA Industri akan memberikan informasi yang lebih terperinci mengenai biaya dan waktu yang diperlukan setelah melakukan evaluasi awal terhadap kebutuhan Anda.

Masa Berlaku izin

5 tahun dari terbit sertifikat

Untuk mengetahui apakah perusahaan sudah memiliki IPAK atau belum dapat mengunjungi website resmi kementrian kesehatan di infoalkes.kemkes.go.id

Tim Kami Siap Membantu Anda

Dalam dunia kesehatan, pengurusan izin penyalur alat kesehatan menjadi hal yang sangat penting. Menggunakan jasa PT KTA Industri dapat mempermudah dan mempercepat proses pengurusan izin, serta memastikan kepatuhan dengan peraturan yang berlaku. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, PT. KTA Industri menjadi pilihan yang tepat dalam membantu Anda memperoleh izin penyalur alat kesehatan.

Jika Anda memiliki pertanyaan dan pertanyaan mengenai proses izin penyalur alat kesehatan, jangan ragu untuk bertanya kepada kami dan staf kami akan dengan senang hati membantu dan memberikan solusi untuk kebutuhan Anda.

Favicon

Jl. Manunggal II Kragilan, RT 002 RW 013, Kel. Banjarsari, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, jawa Tengah

Tentang Kami

Media

  • - Artikel
  • - Berita
  • - Galeri

Kontak

Ikuti Social Media Kami